Cuti sakit dan cuti asuh

Karyawan bisa mengambil cuti sakit (sick leave) jika mereka sakit atau cedera dan tidak bisa datang untuk bekerja. Mereka dapat juga mengambil cuti untuk merawat seseorang yang sakit atau cedera. 

Cuti sakit dan asuh juga dikenal dengan sebutan cuti pribadi (personal leave).

Karyawan bisa mengambil cuti asuh (carer’s leave) untuk merawat atau mendukung seseorang yang tinggal bersama mereka atau salah satu anggota keluarga dekat mereka (mis. suami atau isteri, pasangan hidup, orang tua, orang tua tiri, anak, saudara, kakek-nenek). Orang tersebut pasti sakit atau terluka atau membutuhkan bantuan dengan kondisi darurat yang tidak terduga.

Karyawan mengumpulkan cuti sakit dan cuti asuh segera sesudah mulai bekerja.  Ini bisa diambil sewaktu-waktu, termasuk selama 12 bulan pertama bekerja. 

Pemberi kerja dapat meminta karyawan untuk memberikan bukti mengapa mereka harus mengambil cuti.  Ini biasanya berupa surat dokter atau surat pernyataan resmi (statutory declaration).

Berapa lama cuti yang didapatkan karyawan?

Karyawan purna waktu dan paruh waktu mendapatkan hingga 10 hari cuti sakit dan cuti asuh. Jumlah cuti tergantung pada berapa banyak jam mereka biasa bekerja setiap minggunya. Setiap cuti yang tersisa pada setiap akhir tahun bisa dialihkan ke tahun berikutnya.

Karyawan lepas mendapatkan 2 hari cuti asuh di luar tanggungan perusahaan setiap kali mereka membutuhkan.

Karyawan purna waktu dan paruh waktu dapat mengambil cuti asuh di luar tanggungan perusahaan jika mereka tidak mempunyai sisa cuti sakit atau cuti asuh.

Mengakhiri hubungan kerja

Pemberi kerja biasanya tidak harus membayar karyawan untuk cuti sakit dan cuti asuh yang belum mereka ambil ketika hubungan kerja mereka berakhir.